#JuknisRamadhan #1446H #BAZNAS #MUI #Kemenag

Kemenag Karimun Gandeng BAZNAS dan MUI Karimun Menyusun Juknis ZIS di Bulan Ramadhan 1446 H

18/02/2025 | Media BAZNAS Karimun

Karimun, 12 Februari 2025 – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karimun menggelar rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun pada Rabu, 12 Februari 2025. Rapat yang berlangsung di Ruang Kepala Kankemenag Kabupaten Karimun ini membahas penyusunan petunjuk teknis (Juknis) ketentuan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Qadha, Fidyah, dan Kafarat Ramadhan tahun 1446 H/2025 M.

Rapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kankemenag Kabupaten Karimun, Tugiatno, M.M.Pd., dengan moderator Muliadi, M.AP., yang juga menjabat sebagai Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Turut hadir Ketua MUI Kabupaten Karimun, Drs. H. Afrizal, M.M.Pd., serta perwakilan dari BAZNAS Kabupaten Karimun yaitu Mhd. Tolip, S.Ag sebagai Wakil Ketua I Bidang Penghimpunan serta H. Zulfan Batubara sebagai Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan.

Dalam rapat ini, telah tersusun Juknis ketentuan Zakat Maal, Zakat Fitrah, Qadha, Fidyah, dan Kafarat Ramadhan yang nantinya akan segera dikirimkan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh kecamatan. KUA Kecamatan selanjutnya akan meneruskan Juknis tersebut kepada pengurus masjid, surau, dan mushalla di tingkat kelurahan dan desa agar dapat dipedomani dalam pelaksanaan ibadah zakat selama bulan Ramadhan.

Selain membahas juknis zakat, rapat juga menyepakati pelaksanaan Gerakan Infaq Rp. 2.000 per jiwa khusus selama bulan Ramadhan. Gerakan ini mengajak seluruh pengurus masjid, surau, mushalla, serta jamaah untuk berpartisipasi dalam infaq yang hasilnya akan diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Karimun paling lambat tanggal 15 Syawal 1446 H. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk kepentingan kemaslahatan umat di Kabupaten Karimun.

Dengan adanya juknis ini, diharapkan pengelolaan zakat dan infaq selama bulan Ramadhan dapat berjalan lebih terstruktur dan efektif, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat yang membutuhkan.

Sumber: https://kepri.kemenag.go.id/page/det/kemenag-karimun-bersama-mui-dan-baznas-susun-juknis-ketentuan-zakat-dan-gerakan-infaq-ramadhan-1446-h

KABUPATEN KARIMUN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12