#BantuanUsaha #UMKM #ProgramEkonomi #BAZNAS

BAZNAS Karimun Serahkan Bantuan Modal Usaha Senilai 210 Juta Rupiah untuk Penggiat UMKM Tahun 2025

25/07/2025 | Media BAZNAS Karimun

Tg. Balai Karimun - Serah terima bantuan modal usaha oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Karimun kembali dilaksanakan pada Rabu (23/7) di Aula Darun Nadwa Masjid Agung Karimun yang dihadiri oleh Bupati Karimun yang diwakili oleh Asisten I dan Staf Ahli Bupati, serta hadir Ka.Kankemenag Kab. Karimun, Kabag Kesra, para Ketua UPZ terkait serta perwakilan muzzaki juga 70 mustahik penerima manfaat bantuan modal usaha produktif dengan nilai 210 Juta Rupiah.

Berbagai sambutan disampaikan yang simpulan dari semuanya adalah dibutuhkannya niat yang lurus dan keseriusan dari para penerima manfaat dalam menjalankan usahanya walaupun pasti ada halangan dan rintangan yang akan dihadapi kedepannya serta jangan melupakan untuk mensisihkan sebagian hasil dari usahanya untuk disedekahkan melalui kaleng infak yang telah BAZNAS Kab. Karimun berikan agar bantuan yang serupa bisa diberikan kepada penerima manfaat lainnya.

Program Ekonomi Produktif menjadi fokus BAZNAS Kab. Karimun setiap tahunnya untuk dapat dilaksanakan agar meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat melalui kegiatan usaha yang sedang digeluti. Guna kesesuaian dari tujuan dari program ini maka BAZNAS Kab. Karimun menyerahkan bantuan modal usaha barupa barang yang dapat meningkatkan jumlah modal barang atau peralatan serta perlengkapan pendukung operasional kegiatan usaha masing-masing penerima manfaat program tersebut.

Tidak hanya penyerahan bantuan modal usaha, BAZNAS Kab. Karimun juga memberikan penyuluhan dan arahan bersama Diskop-ESDM terkait pentingnya kejujuran dan niat yang benar dalam menjalan usaha, serta pengarahan legalitas usaha sampai cara-cara pengembangan usaha sehingga dapat meningkat skala kegiatan usaha tersebut.

Bantuan modal usaha ini bersumber dari dana zakat yang dihimpun oleh BAZNAS Kab. Karimun sehingga hal ini tidak terlepas dari kesadaran para muzzaki (orang yang wajib berzakat) dalam menunaikan kewajibannya untuk berzakat. Kami ucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut andil dalam program ini, semoga Allah Ta'ala sebagai sebaik-baiknya pemberi balasan memberikan balasan yang tertinggi dan dilimpahkan keberkahan, aamiin.

KABUPATEN KARIMUN

Copyright © 2025 BAZNAS

Kebijakan Privasi   |   Syarat & Ketentuan   |   FAQ  |   2.2.12